LSP Universitas Bina Insani
Bermula diawal tahun 2017 Perguruan Tinggi Bina Insani memutuskan untuk membuat lembaga sertifikasi Profesi pada Universitas Bina Insani dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Perguruan Tinggi dalam pasal 5 disebutkan Ijazah diberikan kepada lulusan Perguruan Tinggi disertai dengan Transkip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Berdasarkan Permendikbud tersebut mempersiapkan langkah untuk proses pembuatan dokumen dan berkas untuk memverifikasi LSP Universitas Bina Insani dengan arahan langsung dari BNSP. Pada tanggal 18-19 Februari 2017 dilakukan Pelatihan Penerapan Dokumen (Pendok) CLSP. Setelah itu pada tanggal 6 Maret dilakukan pengecekan berkas di BNSP untuk mengetahui apakah masih ada berkas atau dokumen yang harus dikoreksi ataupun ditambahkan. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2017 dilakukan Full Assesment untuk memverifikasi bahwa LSP Universitas Bina Insani berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi.
Beliau menjabat sebagai anggota LSP Universitas Bina Insani selain itu beliau juga aktif di Organisasi salah satunya APTIKOM. Beliau juga sebagai Direktur Eksekutif Aptikom Pusat dari tahun 2013 sampai dengan sekarang dan Sebagai Dosen Di Universitas Bina Insani
Beliau menjabat sebagai anggota LSP Universitas Bina Insani selain itu beliau juga aktif dalam mengisi berbagai seminar salah satunya seminar the 1st International Conference for Interdisciplinary Studies 2014 yang diselenggarakan di Busan, Korea Selatan. Beliau juga sebagai Sebagai Dosen Di Universitas Bina Insani