Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

    Adapun penggunaan sertifikat harus mengikuti aturan sebagai berikut:
    1. LSP Universitas Bina Insani menerbitkan sertifikat yang sah dan resmi sesuai dengan persyaratan pada LSP Universitas Bina Insani tentang keputusan sertifikasi.
    2. Sebelum diserahkan, pemegang sertifikat harus menandatangani perjanjian penggunaan sertifikat yang berisi hal-hal sebagai berikut :
        a. Mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi.
        b. Sertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan.
        c. Tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP Universitas Bina Insani, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Universitas Bina Insani dianggap menyesatkan
            atau tidak dapat dipertanggung jawabkan.
        d. Penghentian penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP Universitas Bina Insani atau sertifikasi LSP Universitas Bina Insani apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan
            mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP Universitas Bina Insani.
        e. Tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
    3. Apabila terjadi penyalahgunaan sertifikat, maka LSP Universitas Bina Insani akan mengambil tindakan sebagai berikut:
        a. Melakukan klarifikasi dengan memanggil pemegang sertifikat, jika terbukti benar maka kepadanya diberikan surat peringatan. Pemegang sertifikat yang menyalahgunakan wajib memberikan
            informasi kepada pihak-pihak yang dirugikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah terbitnya surat peringatan.
        b. Apabila surat peringatan diabaikan maka akan dilakukan penghentian penggunaan semua pengakuan atas sertifikasi yang merujuk pada LSP Universitas Bina Insani atau sertifikasi LSP Universitas Bina             Insani apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat kepada LSP Universitas Bina Insani.
        c. Pemegang sertifikat yang dicabut haknya akan dipublikasikan dan masuk dalam daftar hitam LSP Universitas Bina Insani.