Proses uji kompetensi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Uji Kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara langsung dengan pemeriksaan dokumen-dokumen kompetensi yang diperoleh pada saat perkuliahan, ujian tertulis dan observasi.
2. Metoda Uji Kompetensi merupakan proses untuk menilai peserta dan merekomendasikan kompetensi peserta berdasarkan skema sertifikasi.
Hal-hal yang perlu ditetapkan sebelum uji kompetensi dimulai, maka harus ditetapkan:
a. Asesor kompetensi.
b. Perangkat asesmen.
3. LSP Universitas Bina Insani menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
4. Data penilaian hasil uji kompetensi yang disimpan di bengkel/ laboratorium sewaktu-waktu dapat ditunjukkan sebagai bukti pencapaian kompetensi peserta.
5. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan bukti ditetapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas.
6. Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan