Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

    Pembekuan dan pencabutan sertifikat yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
    1. Komite Skema mengesahkan aturan mengenai proses pembekuan dan pencabutan sertifikasi.
    2. LSP Universitas Bina Insani mengidentifikasi adanya penyalah gunaan sertifikasi yang meliputi:
        a. Penggunaan sertifikat yang tidak relevan dengan skema dan ruang lingkup sertifikasi.
        b. Penggunaan sertifikat yang merugikan LSP Universitas Bina Insani.
        c. Pemalsuan sertifikat atau mengubah data sertifikat.
        d. Penggunaan sertifikat untuk kegiatan yang melanggar hukum.
    3. Hasil identifikasi dibandingkan dengan skema sertifikasi yang dimiliki LSP Universitas Bina Insani untuk proses validasi apakah ada penambahan dan pengurangan lingkup sertfikasi.
    4. LSP Universitas Bina Insani memutuskan pembekuan dan pencabutan sertifikat melalui rapat jika ada acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalah gunaan sertifikat dalam publikasi,
        katalog dan lain-lain. Keputusan harus ditanda tangani oleh Direktur LSP Universitas Bina Insani atau Manajer Sertifikasi.
    5. LSP Universitas Bina Insani melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat dan menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan
        LSP Universitas Bina Insani serta mengembalikan sertifikat kepada LSP Universitas Bina Insani yang menerbitkannya.
    6. LSP Universitas Bina Insani bersama pemegang sertifikat mengadakan perjanjian tertulis mengikat yang berisi:
        a. Selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikat yang dibekukan.
        b. Pemegang sertifikat yang dicabut haknya, tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
    7. LSP Universitas Bina Insani melaporkan kepada BNSP terkait pencabutan sertifikat.