Keputusan Sertifikasi

    Keputusan sertifikasi yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
    1. Keputusan sertifikasi diberikan setelah peserta sertifikasi memenuhi persyaratan:
        a. Peserta terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Bina Insani tahun terakhir.
        b. Peserta telah mengikuti dan lulus tahapan uji kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup kompetensi yang diikuti.
    2. Keputusan sertifikasi dilakukan oleh LSP Universitas Bina Insani berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi.
    3. Direktur LSP Universitas Bina Insani dan Manajer Sertifikasi bertanggung jawab dalam persiapan persyaratan evaluasi dan pelaksanaan keputusan sertifikasi, bila perlu dilakukan audit untuk
        memeriksa pelaksanaan hasil/ keputusan sertifikasi tersebut.
    4. Manajer sertifikasi memberitahukan jadwal pelaksanaan dan agenda kegiatan evaluasi keputusan sertifikasi.
    5. Keputusan sertifikasi terbatas sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi.
    6. Persyaratan personil untuk keputusan sertifikasi:
        a. Personil yang membuat keputusan sertifikasi bukan merupakan asesor yang menguji.
        b. Personil yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dengan proses sertifikasi.
    7. LSP Universitas Bina Insani memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat setelah seluruh persyaratan sertifikasi terpenuhi dengan masa berlaku selama
        3 (tiga) tahun.
    8. LSP Universitas Bina Insani memelihara informasi kepemilikan untuk setiap pemegang sertifikat dengan ketentuan: Masa simpan sertifikat Programmer selama 3 (tiga) tahun.
    9. LSP Universitas Bina Insani menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk surat, yang ditanda tangani dan disahkan oleh Direktur LSP Universitas Bina Insani dan Ketua Dewan Pengarah serta Manajer
        Sertifikasi.
    10. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP Universitas Bina Insani disesuaikan dengan pedoman BNSP.