Skema Sertifikasi Bidang Jaringan Komputer ini dimaksudkan untuk memberikan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh tenaga kerja bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 321 tahun 2016 tanggal 24 November 2016, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer.